Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

KPK Limpahkan Berkas Perkara Korupsi PT Jembatan Nusantara

S Samsuddin • 13 Jun 2025 • 0 komentar
KPK Limpahkan Berkas Perkara Korupsi PT Jembatan Nusantara

Putraindonews.com, Jakarta - Berkas perkara dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara telah diserahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Penyidik telah selesai melaksanakan proses tahap kedua, yakni dengan penyerahan barang bukti dan tersangka, IPD dan kawan-kawan, kepada tim jaksa penuntut umum," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikutip dari Antara, Jumat (13/6).

Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di Pengadilan

Menurut Budi, pelimpahan itu setelah penyidikan kasus tersebut dinyatakan lengkap (P-21) sehingga selanjutnya perlu dilimpahkan ke tahapan penuntutan.

Selanjutnya JPU memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Setelah itu, kata dia, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan.

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

Lebih lanjut kasus tersebut terkait dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019—2022. Red/HS

Tags: #kpk #korupsi #pt jembatan nusantara

Bagikan berita:

Berita Terkait