Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

KPK Panggil Eks Jamintel terkait Kasus Korupsi LPEI

S Samsuddin • 28 Aug 2025 • 0 komentar
KPK Panggil Eks Jamintel terkait Kasus Korupsi LPEI

Putraindonews.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Edwin Pamimpin Situmorang (EPS) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama EPS, pensiunan jaksa,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Rabu (27/8).

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

Budi juga mengatakan KPK memeriksa saksi lain selain anggota Dewan Pertimbangan Partai NasDem tersebut, yakni staf keuangan berinisial AA, dan karyawan Bara Jaya Utama (BJU) Group berinisial DJU.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, yakni masing-masing dua orang dari LPEI dan tiga orang dari pihak debitur PT Petro Energy.

Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK

Dua orang tersangka dari LPEI adalah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan.

Tiga orang tersangka dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.

Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK

Selain PT PE, KPK saat ini sedang mengusut aliran dana kasus tersebut pada PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS).

Total terdapat 15 debitur yang diberi kredit oleh LPEI terkait dengan perkara tersebut. Red/HS

Baca JugaMA Rencana Jelaskan Masalah Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Hari Ini
Tags: #Indonesia #kpk #korupsi #budi prasetyo #jaksa

Bagikan berita:

Berita Terkait