Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

KPK Pertimbangkan Pasal Perintangan Penyidikan di Kasus Harus Masiku

S Samsuddin • 26 Jun 2024 • 0 komentar
KPK Pertimbangkan Pasal Perintangan Penyidikan di Kasus Harus Masiku

Putraindonews.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan kaji penggunaan pasal perintangan penyidikan kasus buron Harun Masiku.

Komentar KPK merespons upaya penolakan dari kubu Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto terkait sejumlah hal yang dilakukan KPK dalam proses pemeriksaan dirinya.

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

"Apakah perlawanan dari HK (Hasto Kristiyanto) dan S (Staf Hasto, Kusnadi), apakah akan dikenakan pasal perintangan, pasal 21, nanti kita masih kaji seperti apa," ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Selasa (25/6).

Dalam kesempatan tersebut, Asep juga membantah bahwa pengusutan kasus buron Harun Masiku merupakan kegiatan yang dibuat-buat untuk menutupi penyidikan lain.

Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK

"Kalau tidak ada SP3 penghentian terhadap penyidikan, itu perkara masih tetap kita jalan," tandas Asep. Red/HS

Bagikan berita:

Berita Terkait