Putraindonews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan fakta mengejutkan terkait aksi pemerasan yang dilakukan eks Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Heri Sudarmanto.
Heri yang kini ditetapkan sebagai tersangka diduga masih menerima aliran uang pemerasan meskipun telah pensiun. Total uang yang selama ini diterima Heri mencapai Rp12 miliar.
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong MakarJuru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Heri baru dinayatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.
Pihaknya menyatakan, Heri diduga menerima uang dari para agen tenaga kerja asing (TKA) sejak menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker.
Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPKSaat menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK), aliran uang tersebut masih terus diterima.
Budi juga menekankan bahwa penyidik KPK masih terus melacak dan menelusuri dugaan aliran dana lain yang berkaitan dengan perkara ini. Red/HS
Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK