Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

KPK Sebut Menhut Harusnya Laporkan Kalau Ada Gratifikasi

S Samsuddin • 04 Jul 2026 • 0 komentar
KPK Sebut Menhut Harusnya Laporkan Kalau Ada Gratifikasi

Putraindonews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kasus dugaan gratifikasi yang menyeret Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni semestinya dilaporkan terlebih dahulu.

Kejadian itu bermula saat Menhut melaporkan dugaan gratifikasi berupa amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby kepada lembaga antirasuah.

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

"Ya, mestinya itu kesadaran dari pihak penyelenggara negaranya," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/7).

Ia menambahkan bahwa kewajiban melaporkan dugaan gratifikasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK

"Penyelenggara negara mestinya sudah mengetahui hal-hal yang menjadi kewajibannya," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Red/HS

Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK
Tags: #kpk #raja juli antoni #bupati kuantan singingi #gratifikasi kpk #suhardiman amby #ott kpk

Bagikan berita:

Berita Terkait