Putraindonews.com, Jakarta – Pengadaan rumah prajurit TNI yang disebut-sebut mangkrak kini menjadi sorotan publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan rencana akan segera mengusut kasus tersebut.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa pengusutan ini dilakukan bila mengendus ada keterlibatan dari pihak sipil dalam permasalahan ini.
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar"Kami lihat siapa pelakunya. Kalau itu pelakunya TNI, tidak ditangani sama kami," ungkap Asep di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (7/8).
KPK tidak akan menangani kasus korupsi jika pelakunya merupakan personel TNI. Asep menyebut persoalan rasuah yang melibatkan militer akan ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK"Itu koneksitas nanti bisa ditangani di Kejaksaan, karena di Kejaksaan ada Jampidmil yaitu Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer," ujarnya.
KPK rencana akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung apabila dalam masalah ini melibatkan pihak sipil. Sehingga KPK akan menangani kasus pengadaan rumah prajurit mangkrak di luar konteks militer.
Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK"Kami bisa join nanti yang misalkan kalau ada yang TNI ditangani oleh TNI. Kemudian yang sipilnya kami tangani," ucapnya. Red/HS