Putraindonews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kajian terkait masa jabatan ketua umum (Ketum) partai politik. Atas hal itu, KPK mengusulkan agar masa menjabat Ketum partai cukup dua periode.
Menanggapi usulan KPK, Bendahara Umum (Bendum) NasDem Ahmad Sahroni mempunyai pandangan yang berbeda.
Baca JugaPesawat Asian One Air Alami Kecelakaan di Bandara Bilorai Intan JayaMenurutnya, partai politik berhak untuk menentukan periodisasi jabatan ketum masing-masing tanpa intervensi pihak luar.
"Mau dua, tiga periode ataupun selamanya itu semua keputusan masing-masing partai politik. Itu haknya partai politik," ucap dia kepada wartawan, Rabu (22/4).
Baca JugaSejumlah Pelari Nekat Terobos Pagar Cut-Off PointSahroni menuturkan bahwa periodisasi ketum dari sebuah partai tidak bisa digugat pihak luar meski ada dinamika dalam penentuannya.
"Jadi, tidak bisa diganggu gugat, sekali pun mekanisme, terkait dengan proses, dinamika di dalam itu adalah internalnya partai politik," ujarnya. Red/HS
Baca JugaJelang Jakarta Running Festival dan Konser Ye, Pemprov DKI Gelar Modifikasi Cuaca