Putraindonews.com, Jakarta – Bareskrim Polri bersama FBI bergerak cepat mengejar ribuan pembeli alat phising yang dibuat oleh dua pasangan asal Nusa Tenggara Timur (NTT).
Alat phising yang telah dibeli hingga ribuan itu digunakan untuk aksi peretasan lintas negara dengan total kerugian mencapai sekitar Rp350 miliar.
Baca JugaMarkas Judi Online di Cengkareng Berhasil DibongkarKasus tersebut saat ini menyeret dua tersangka berinisial GWL dan FYTP yang diketahui menjual alat phising atau perangkat peretasan tersebut kepada ribuan pelaku kejahatan siber sejak 2019 hingga 2024.
Polisi menyatakan bahwa alat tersebut dipakai untuk membobol akun korban di berbagai negara, termasuk Amerika Serikat dan Moldova.
Baca JugaSampai Gelar Istigasah, KPK NU Minta Nusron Wahid DitangkapDirektur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji, dalam keterangannya menyebutkan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap sekitar 2.400 pembeli alat phising tersebut. Red/HS