Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

KPK Tetapkan Eks Sekjen MPR sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi

S Samsuddin • 04 Jul 2025 • 0 komentar
KPK Tetapkan Eks Sekjen MPR sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi

Putraindonews.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan eks Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono (MC) menjadi tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di MPR RI.

"Pada perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI periode 2019–2021," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi dikutip dari Antara, Kamis (3/7).

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

Kendati begitu, Budi belum merinci lebih lanjut terkait Ma’ruf Cahyono merupakan tersangka satu-satunya dalam kasus tersebut atau bukan.

Sebelumnya, KPK mengumumkan sedang menyidik kasus baru terkait dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI, yakni pada 20 Juni 2025.

Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK

KPK kemudian mulai memanggil saksi untuk penyidikan kasus tersebut pada 23 Juni 2025.

Lembaga antirasuah itu pada 23 Juni 2025 mengumumkan telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi MPR tersebut.

Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK

KPK juga menyatakan bahwa jumlah tersangka kasus gratifikasi itu baru ada satu orang, dan diduga menerima uang sekitar Rp17 miliar. Red/HS

Tags: #kpk #korupsi #gratifikasi

Bagikan berita:

Berita Terkait