Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

KPU Nyatakan 2 Balon di Jateng Lolos Syarat Pilkada 2024

S Samsuddin • 14 Sep 2024 • 0 komentar
KPU Nyatakan 2 Balon di Jateng Lolos Syarat Pilkada 2024

Putraindonews.com, Semarang - KPU Jawa Tengah menyatakan sebanyak dua bakal calon (balon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah telah memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada 2024.

Ketua KPU Jawa Tengah Handi Tri Ujiono mengatakan, perbaikan dan klarifikasi sudah dilakukan kepada keempat bakal calon.

Baca JugaDasco Bantah Isu terkait Dirinya Bakal Jadi Cawapres

"Dokumen yang belum memenuhi syarat sudah dilakukan perbaikan dan diklarifikasi," ungkapnya, Jumat (13/9).

Selanjutnya, kata dia, KPU akan menetapkan kedua kandidat tersebut menjadi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada 22 September 2024.

Baca JugaPresiden Prabowo Bakal Lakukan Evaluasi Kabinet

Ia menuturkan pengundian nomor urut akan dilakukan pada 23 September 2024, sebelum dimulainya mada kampanye pada 25 September.

Selanjutnya, kata dia, KPU akan berkonsolidasi tentang pelaporan tim pemenangan, jadwal kampanye, serta pelaporan rekening dana kampanye.

Baca JugaYusril Ungkap Kemungkinan Jokowi Diperiksa

Hingga saat ini, menurut dia, belum ada pasangan calon yang melaporkan tim pemenangan ke KPU.

Sebelumnya, KPU Jawa Tengah menerima pendaftaran dua pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah.

Baca JugaPresiden Tunjuk TNI Ariyo Windutomo Gantikan Listyo Sigit Prabowo

Pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi diusung oleh PDIP dengan total suara sah hasil Pemilu 2024 sebanyak 5,2 juta suara.

Pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen diusung gabungan Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat dan Partai Solidaritas Indonesia, dengan total suara sah 13,7 juta suara. Red/ST

Baca JugaNasDem Angkat Bicara Soal Kasus Penyadapan Listyo Sigit

Bagikan berita:

Berita Terkait