Putraindonews.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI rencana segera mengadakan rapat pimpinan nasional (rapimnas) terkait Pilkada Serentak 2024 bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan daerah pada tanggal 14--16 November 2024.
"Kami itu juga rencananya tanggal 14 sampai 16 juga lakukan rapimnas antara pimpinan KPU RI dan juga di tingkat provinsi dengan pimpinan Bawaslu RI dan juga Bawaslu provinsi," kata Anggota KPU RI August Mellaz saat ditemui awak media di kawasan Batu, Malang, Jawa Timur, Minggu (10/11) malam.
Baca JugaPresiden Prabowo Bakal Lakukan Evaluasi KabinetDia menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 banyak rekomendasi dari Bawaslu untuk ditindak lanjuti dalam bentuk telaah hukum ataupun pembatalan atas tindakan-tindakan administrasi.
"Ini tentu dengan durasi waktu yang sangat ketat, sudah mepet dengan tenggat waktu, kami tentu harus fokus untuk memperkuat koordinasi kami dengan Bawaslu," ujarnya.
Baca JugaYusril Ungkap Kemungkinan Jokowi DiperiksaTerkait dengan Pilkada, saat ini Indonesia tengah bersiap menuju masa Pilkada serentak yang akan berlangsung di 27 November 2024.
KPU RI pada akhir September 2024 mengumumkan ada sekitar 1.553 pasangan calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada Serentak 2024 di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Baca JugaPresiden Tunjuk TNI Ariyo Windutomo Gantikan Listyo Sigit PrabowoBerikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. Pada tanggal 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Pada tanggal 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
Baca JugaNasDem Angkat Bicara Soal Kasus Penyadapan Listyo Sigit3. Pada tanggal 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Pada tanggal 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
Baca JugaListyo Sigit dan Dua Jenderal Lainnya Ditahan di Rutan Mabes Polri5. Pada tanggal 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Pada tanggal 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Pada tanggal 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Pada tanggal 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Pada tanggal 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.