Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

KPU Tangsel: Bacaleg ASN Belum Memenuhi Syarat Apabila Tak Lampirkan Hal Ini

S Samsuddin • 08 Jun 2023 • 0 komentar
KPU Tangsel: Bacaleg ASN Belum Memenuhi Syarat Apabila Tak Lampirkan Hal Ini

Putraindonews.com - Tangerang Selatan | KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bisa memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendaftar sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), Belum Memenuhi Syarat (BMS) apabila tidak melampirkan surat pengunduran diri.

"Kami akan sampaikan ke BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, red) untuk dimintai pencermatan. Ada enggak dari nama nama tersebut yang pekerjaannya ASN," ujar Komisioner KPU Kota Tangsel Ajat Sudrajat kepada wartawan di Ciputat, ditulis Kamis (8/6/2023).

Baca JugaDasco Bantah Isu terkait Dirinya Bakal Jadi Cawapres

Ajat menjelaskan, apabila ada surat pengunduran diri maka pihaknya akan mengkonfirmasi ke partai terkait untuk meminta bukti tersebut.

"Kalau ternyata dia tidak mengajukan pengunduran diri, maka dia bisa jadi BMS," terangnya.

Baca JugaNama Seskab Teddy Diisukan Diperiksa POM?

Hingga saat ini, Ajat mengaku belum mendapatkan konfirmasi dari BKPSDM Tangsel terkait adanya ASN yang mendaftar sebagai Bacaleg.

"Kami belum ada konfirmasi dari BPKSDM-nya. Kalau kami prinsipnya berdasarkan dokumen yang diserahkan oleh partai," terangnya.

Baca JugaPresiden Prabowo Bakal Lakukan Evaluasi Kabinet

Diterangkannya, pihaknya tidak melihat pekerjaan yang terdata pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang terupload oleh masing-masing Partai Politik (Parpol).

"Kalau kapasitas KPU dalam melihat hal misalkan ya (pekerjaan, red) ASN, Polri, itu kan tidak sejauh itu kapasitasnya," kata Ajat lagi.

Baca JugaYusril Ungkap Kemungkinan Jokowi Diperiksa

Ajat menyatakan, KPU Kota Tangsel masih melakukan verifikasi terhadap para Bacaleg.

"Bukan baru sebenarnya kita masih verifikasi. Ya kan yang tahu ya Bawaslu seperti apa," tutupnya.

Baca JugaPresiden Tunjuk TNI Ariyo Windutomo Gantikan Listyo Sigit Prabowo

Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu Kota Tangerang Selatan (Bawaslu Tangsel) memantau keberlangsungan pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) partai politik (Parpol) ke KPU Kota Tangsel.

Bawaslu menemukan 2 Bacaleg yang kini masih aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel.

Baca JugaNasDem Angkat Bicara Soal Kasus Penyadapan Listyo Sigit

“Dua nama itu berinisial TP dan A, saya gak tau nama lengkapnya,” ujar Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep, Selasa (6/6/2023).

Menurutnya, kedua Bacaleg ASN tersebut belum mengajukan surat pengunduran diri yang harus dikirimkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangsel.

Baca JugaListyo Sigit dan Dua Jenderal Lainnya Ditahan di Rutan Mabes Polri

“Jadi dalam aturan di KPU itu, ketika mendaftar dia harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri,” terangnya. Red/RZ

Tags: #polri #tangerang selatan #tangsel #politik #pemilu

Bagikan berita:

Berita Terkait