Pitraindonews.com, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) melakukan lelang atas terhadap aset rampasan berupa replika kursi Firaun Mesir beserta sejumlah barang mewah lainnya pada Senin (11/5/2026).
Proses penawaran barang-barang lelang tersebut dilakukan secara online melalui situs resmi BPA Fair.
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong MakarDari sekian banyak barang yang dilelang, yang menarik perhatian adalah replika kursi emas bertajuk King Tutankhamen's Egyptian Throne Chair yang ditawarkan dengan nilai limit sebesar Rp 43.917.000.
Dari informasi yang dilansir dari Detikcom, peserta lelang yang berminat diwajibkan menyetorkan uang jaminan senilai Rp 9 juta.
Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPKJadwal pelelangan aset ini akan berlangsung selama sepuluh hari, yang dimulai pada Selasa (12/5) dan dijadwalkan berakhir pada Kamis (21/5). Deskripsi fisik barang tersebut menunjukkan detail kerajinan yang menyerupai peninggalan sejarah Mesir Kuno.
"Miniatur singgasana Raja Firaun dari Mesir," tulis deskripsi pada situs BPA Fair. Red/HS
Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK