Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

KY Dorong Penguatan Peran Masyarakat Kawal Persidangan PBH

S Samsuddin • 12 Sep 2024 • 0 komentar
KY Dorong Penguatan Peran Masyarakat Kawal Persidangan PBH

Putraindonews.com, Kota Bogor - Komisi Yudisial (KY) mendorong penguatan peran masyarakat, dalam memantau persidangan perempuan berhadapan dengan hukum (PBH), dengan menggelar Training of Trainee yang dihadiri oleh perwakilan beberapa universitas, LSM, kementerian, dan lembaga.

Anggota KY Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim Sukma Violetta menjelaskan KY mengambil fokus pada persidangan perkara PBH yang biasanya dilakukan secara tertutup, dimana siapapun tidak bisa melakukan pemantauan sebagaimana persidangan lainnya.

Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di Pengadilan

Padahal, kata Sukma, dalam Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3 tahun 2017, PBH bisa didampingi oleh pendamping atau penasihat hukum. Terutama PBH yang menjadi korban, agar bisa dibantu ketika kesulitan memberi keterangan dalam persidangan.

“Oleh karena itu, yang bisa melakukan pemantauan persidangan adalah pendamping itu,” ucapnya, Rabu (11/9).

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

Hanya saja, dijelaskan Sukma, dalam praktiknya masih banyak PBH yang dalam persidangan tidak didampingi pendamping maupun penasihat hukum.

Bahkan, Sukma mengatakan, seringkali dalam persidangan perkara yang melibatkan PBH, ada oknum yang kerap menyalahkan perempuan, atau memberikan komentar yang merendahkan perempuan.

Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK

“Hal-hal seperti itu yang ingin diberantas oleh Peraturan MA ini, dan kita ingin menjamin bahwa hal tersebut benar-benar terjadi,” jelasnya.

Oleh karenanya, Sukma mengatakan, KY berkolaborasi dengan semua stakeholder, terutama LSM yang terbiasa menerima laporan kasus, agar menjadi pendamping PBH dan menyebarluaskan informasi terkait Peraturan MA tersebut.

Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK

“Artinya jangan lagi karena tidak tahu bahwa itu adalah merupakan hak mereka (PBH), tidak didampingi dan tidak dihargai sebagaimana seharusnya,” kata Sukma. Red/SG

Bagikan berita:

Berita Terkait