Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Perludem Minta UU Pilkada DItambahkan Aturan Soal Calon Tunggal

S Samsuddin • 12 Sep 2024 • 0 komentar
Perludem Minta UU Pilkada DItambahkan Aturan Soal Calon Tunggal

Putraindonews.com, Jakarta - Peneliti Perludem Usep Hasan Sadikin meminta agar regulasi Undang-Undang Pilkada ditambahkan klausul mengenai calon tunggal yang kalah tidak boleh mengikuti pilkada ulang pada tahun depan.

"Ini cuman tambah satu ketentuan saja untuk menjawab yang menyebutkan kalau kotak kosong menang, calon tunggal yang kalah tidak boleh ikut lagi Pilkada 2025," ujar Usep dalam diskusi bertajuk 'Fenomena Pilkada 2024 Bersama atau Melawan Kotak Kosong' yang dipantau secara daring dari Jakarta, Rabu (11/9).

Baca JugaDasco Bantah Isu terkait Dirinya Bakal Jadi Cawapres

Dia pun berkaca pada pemilihan kepala desa yang apabila hanya ada calon tunggal maka ditantang dengan keberadaan tanaman bambu di mana pemilih bisa memasukkan lidi atau yang lainnya sebagai penanda tidak memilih calon tunggal.

"Kalau kemudian bungbung kosongnya menang, calon kepala desa pada pilkades berikutnya tidak boleh nyalon lagi," ujarnya.

Baca JugaNama Seskab Teddy Diisukan Diperiksa POM?

Hal serupa juga terjadi di Kota Makassar di mana calon tunggal yang sudah kalah mengikuti pilkada ulang dan kembali kalah.

"Yang terbukti kalah kenapa harus ikut lagi," kata Usep.

Baca JugaPresiden Prabowo Bakal Lakukan Evaluasi Kabinet

Selain itu, dia juga meminta agar syarat pencalonan kepala daerah dipermudah terutama dukungan jalur perseorangan atau independen dengan mengurangi jumlah persentase dukungan.

"Sama balik lagi ke sampling saja jangan sensus," pungkasnya.

Baca JugaYusril Ungkap Kemungkinan Jokowi Diperiksa

Sebelumnya, Selasa (10/9), Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI menyepakati bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang pada 2025 bila kotak kosong menang melawan calon tunggal.

“Daerah dengan pilkada hanya terdiri dari satu pasangan calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, kami menyetujui pilkada diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Baca JugaPresiden Tunjuk TNI Ariyo Windutomo Gantikan Listyo Sigit Prabowo

Selanjutnya, RDP memutuskan Komisi II DPR RI akan membahas lebih lanjut bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI mengenai Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tentang penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon pada rapat kerja dan RDP yang akan datang.

“Nanti kita lanjutkan tanggal 27 September untuk draf PKPU-nya,” kata Doli sebelum menutup RDP Komisi II tersebut. Red/HS

Baca JugaNasDem Angkat Bicara Soal Kasus Penyadapan Listyo Sigit

Bagikan berita:

Berita Terkait