Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Lagi, Permohonan Praperadilan Roy Suryo Kembali Ditolak

S Samsuddin • 26 Aug 2026 • 0 komentar
Lagi, Permohonan Praperadilan Roy Suryo Kembali Ditolak
Roy Suryo (Foto: ANTARA FOTO/FAUZAN)

Putraindonews.com, Jakarta – Untuk keempat kalinya gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo ditolak Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (26/8). 

"Mengadili menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ucap Hakim Ketut Darpawan membacakan amar putusan.

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

Hakim menilai, gugatan Roy Suryo ini sudah tidak relevan. Hal itu lantaran perkara terkait dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu Joko Widodo yang menjerat Roy Suryo sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur sejak 23 Juni 2026.

Di samping itu, hakim juga memandang bahwa Roy Suryo tidak mengajukan praperadilan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 7 November 2025 hingga berkas perkara dinyatakan rampung dan dilimpahkan ke pengadilan.

Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK

"Permohonan yang diajukan dalam perkara ini terkait upaya paksa penetapan tersangka dan larangan bagi tersangka untuk keluar dari wilayah Indonesia sudah tidak relevan lagi," ungkap hakim.

"Tidak hanya karena pemohon secara sadar telah mengabaikan hak mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji upaya paksa tersebut dalam rentang waktu tanggal 7 November 2025 sampai dengan hasil penyidikan dinyatakan lengkap. Namun juga karena status pemohon saat ini sudah berubah menjadi terdakwa," lanjutnya. Red/HS

Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK

Bagikan berita:

Berita Terkait