Putrainsonews.com - Bandarlampung | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung mengkaji laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan komika asal daerah itu saat kampanye capres Anies Baswedan di Lampung pada Kamis 7 Desember.
"Nanti, kami di sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) akan mengkaji apakah laporan terhadap komika Lampung ini bisa masuk pidana pemilu atau pidana umum," kata anggota Bawaslu Lampung Tamri, di Bandarlampung, Lampung, Minggu (10/12/23).
Baca JugaKomdigi Angkat Bicara Soal Takedown 486 Konten Demo AgustusTamri mengungkapkan laporan terkait komika tersebut sudah masuk ke Sentra Gakkumdu Bawaslu Lampung, tetapi belum diregistrasi karena laporan masuk di atas jam 17.00 pada hari Jumat.
"Sesuai Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022, penyampaian laporan dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat, untuk hari Senin sampai dengan Kamis; dan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.30 waktu setempat untuk hari Jumat," jelas Tamri.
Baca JugaBEM UI Bersama Masyarakat Sipil Bakal Gelar Aksi 28 OktoberOleh karena itu, Bawaslu meminta pelapor untuk melapor kembali lagi pada Senin (11/12).
Namun demikian, Tamri mengungkapkan Bawaslu Lampung bersama pihak terkait di Sentra Gakkumdu telah melakukan pembahasan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh komika yang videonya sudah ramai dibicarakan di media sosial.
Baca JugaDua Anak Menteri Haji Mengundurkan Diri sebagai Tenaga Ahli"Sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat 1 huruf (c), yakni pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain. Kemungkinan, pasal ini yang akan digunakan bila ada laporan dan kami sudah bahas di Sentra Gakkumdu kemarin," tambahnya.
Menurut Tamri, apabila dugaan pelanggaran tersebut masuk jenis pidana pemilu, maka pihak-pihak terkait, seperti siapa yang mengundang komika dalam acara itu, juga akan dimintai keterangan.
Baca JugaPDIP Buka Komunikasi atas Ajakan PKS Tindak Lanjuti Ijazah Gibran"Kalau kegiatan komika itu masuk dalam rangkaian kampanye, maka tentu pidana pemilu; karena yang bersangkutan diundang oleh tim kampanye atau partai politik; tetapi kalau tidak, masuk ke pidana umum. Maka dari itu, masalah ini akan dikaji terlebih dahulu bila sudah ada laporannya," ujar Tamri.
Untuk diketahui komika asal Lampung bernama Aulia Rakhman diduga melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad Saw dalam acara diskusi dan debat "Desak Anies" di Kota Bandarlampung, Lampung. Red/AS
Baca JugaPrabowo Diminta Nonaktifkan Nusron Wahid