Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Legislator Pertanyakan Harga Minyak Goreng yang Melesat Naik

S Samsuddin • 20 Nov 2024 • 0 komentar
Legislator Pertanyakan Harga Minyak Goreng yang Melesat Naik

Putraindonews.com-Jakarta | Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, mempertanyakan kenaikan harga minyak goreng rakyat atau Minyakita yang melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan laporan Kementerian Perdagangan, harga Minyakita meningkat dari HET Rp15.700 per liter menjadi Rp17.058 per liter di 82 kabupaten/kota di Indonesia. Bahkan, di 32 daerah, harga Minyakita telah mencapai Rp18.000 per liter.

Baca JugaKomisi X Rencana Panggil Kemdiktisaintek Perihal Soal Pendirian Universitas Republik Indonesia

"Sungguh miris, pemerintah tidak mampu mengontrol harga Minyakita dari tahun ke tahun. Bahkan, trennya terus meningkat. Padahal, Indonesia adalah penghasil crude palm oil (CPO) terbesar di dunia," ujar Mufti Anam, Selasa (19/11/24).

Melihat data tersebut, Mufti mendesak pemerintah untuk bertindak tegas terhadap pedagang yang menjual Minyakita jauh di atas HET, termasuk menindak produsen minyak yang tidak mematuhi aturan.

Baca JugaKepala BGN Baru Harus Lebih Masifkan Program MBG, Jangan Abaikan Hak Jutaan Penerima Manfaat

"Kalau perlu, cabut izin usahanya jika mereka tetap membandel," lanjut politisi Fraksi PDI Perjuangan itu.

Lebih lanjut, Mufti menilai pemerintah lamban dalam menangani persoalan mahalnya harga Minyakita, yang juga menyebabkan kelangkaan produk tersebut. Menurutnya, fenomena mahal dan langkanya minyak goreng rakyat terus berulang.

Baca JugaPerkuat Diplomasi Parlemen, Irine Y. Roba: Kampus Jadi Mitra Strategis Kebijakan Nasional

"Kemendag harus memastikan produsen memproduksi Minyakita sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat dengan pemerintah. Jika tidak, harus ada sanksi tegas," tegasnya.

Mufti juga menekankan pentingnya peran pemerintah tidak hanya dalam menerbitkan regulasi, tetapi juga memastikan jembatan antara produsen dan konsumen berjalan efektif. "Pemerintah harus mengontrol dan memastikan ketersediaan produk Minyakita tetap sesuai dengan HET," tutupnya.Red/HS

Baca JugaSoroti Kecelakaan Kereta Bekasi, Lasarus: Perlintasan Sebidang Jadi Biang Masalah, Desak Evaluasi Nasional

Bagikan berita:

Berita Terkait