Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

MA Sebut Akan Tindak Lanjuti Aduan Tom Lembong

S Samsuddin • 08 Aug 2025 • 0 komentar
MA Sebut Akan Tindak Lanjuti Aduan Tom Lembong

Putraindonews.com, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) memastikan akan menindaklanjuti aduan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terhadap tiga hakim yang menjatuhi vonis 4,5 tahun penjara di kasus importasi gula.

"Atas laporan tersebut, Ketua Mahkamah Agung secepatnya akan mempelajari surat tersebut untuk mengetahui perlu atau ada tidaknya melakukan klarifikasi kepada pihak yang terkait dengan perkara tersebut, karena dugaan adanya perbuatan yang melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim," ungkap juru bicara MA Yanto di Kantor MA, Jakarta Pusat, Rabu (6/8).

Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di Pengadilan

Yanto menjelaskan bahwa pengaduan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Badan Pengawasan MA melalui bagian umum dan Ketua MA. Adapun aduan teregistrasi bernomor 15/08/2025 tanggal 4 Agustus 2025 tentang dugaan pelanggaran kode etik dan profesionalisme yang dilakukan oleh hakim perkara tindak pidana korupsi nomor 34/Pidsus/TPK/2025 PN Jakarta Pusat.

"Kalau ditemukan penyimpangan diberi wewenang untuk memberi rekomendasi kepada pimpinan Mahkamah Agung. Dan rekomendasi itu, kan kalau kita, setiap 3 bulan boleh dibuka itu," katanya.

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

Sebelumnya, anggota tim kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, mengatakan laporan tersebut adalah upaya Tom agar ada evaluasi dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Ketiga hakim yang dilaporkan tersebut, yakni Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dengan Hakim Anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah. Red/HS

Tags: #Indonesia #korupsi #hukum #abdullah #mahkamah agung

Bagikan berita:

Berita Terkait