Putraindonews.com, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) secara tiba-tiba membatalkan kegiatan konferensi pers (konpers) yang semula digelar untuk memberikan penjelasan mengenai putusan kasasi terkait Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Keputusan pembatalan dilakukan lantaran MA mengaku belum menerima salinan putusan perkara Nomor 742 K/TUN/2026 tersebut.
Baca JugaPresiden Prabowo Bakal Lakukan Evaluasi KabinetKepala Biro Hukum dan Humas MA Andi Julia Cakrawala menyebut pembatalan konferensi pers itu melalui keterangan tertulis pada Senin (2/11).
Menurutnya, pihaknya belum dapat memberikan penjelasan secara menyeluruh mengenai substansi putusan.
Baca JugaYusril Ungkap Kemungkinan Jokowi Diperiksa“Konferensi pers pada hari ini dibatalkan hingga pemberitahuan lebih lanjut,” ungkap Andi.
Ia menambahkan bahwa Biro Hukum dan Humas MA hingga kini belum menerima salinan resmi putusan kasasi tersebut.
Baca JugaPresiden Tunjuk TNI Ariyo Windutomo Gantikan Listyo Sigit PrabowoKondisi itu membuat pihaknya belum memiliki dokumen yang dapat dijadikan dasar untuk menyampaikan keterangan secara utuh kepada publik. Red/HS