Putraindonews.com, Jakarta – Permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan korupsi penyaluran kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) ditolak Mahkamah Agung (MA).
Keputusan yang dijatuhan Rabu (16/9/2026) itu memastikan delapan bankir dari Bank BJB, Bank Jateng, dan Bank DKI tetap bebas dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca JugaBupati Gowa Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pungli PBGPenolakan kasasi tersebut menjadi akhir dari proses hukum terhadap delapan bankir yang sebelumnya dibebaskan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada 7 Mei 2026.
JPU mengajukan kasasi pada 12 Mei 2026, namun upaya hukum tersebut akhirnya kandas di tingkat MA.
Baca JugaVonis Nadiem Makarim Berkurang Jadi 9 Tahun PenjaraDelapan bankir yang tetap berstatus bebas yakni mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno, mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng Suldiarta, dan mantan Direktur Bank Jateng Pujiono.
Selanjutnya, Kepala Divisi Korporasi dan Komersial BJB Dicky Syahbandinata, Direktur Kredit UMKM yang merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Babay Parid Wazdi, mantan Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI Priagung Suprapto, serta Senior Executive Vice President Bisnis BJB Beny Riswandi, serta. Red/HS
Baca JugaPengakuan Mengejutkan KPU: Tidak Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran