Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Vonis Nadiem Makarim Berkurang Jadi 9 Tahun Penjara

S Samsuddin 24 Sep 2026 0 komentar
Vonis Nadiem Makarim Berkurang Jadi 9 Tahun Penjara
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim. helard.id

Putraindonews.com, Jakarta – Vonis yang diberikan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim berkurang menjadi 9 tahun penjara dari sebelumnya 10 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi Chromebook.

Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyana menyampaikan bahwa putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Tingkat Pertama tidak tepat untuk dipertahankan seluruhnya.

Baca JugaPengakuan Mengejutkan KPU: Tidak Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran

Kendati begitu, kata dia, perlu diubah sepanjang bagian-bagian yang telah dipertimbangkan dan dinyatakan beralasan dalam putusan tersebut.

"Sementara terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim pada Tingkat Pertama yang telah sesuai dengan fakta hukum dan penerapan hukum yang benar tetap dipertahankan serta diambil alih sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan banding ini," ungkap Hakim Ketua saat membacakan putusan dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (24/9).

Baca JugaYusril: Pemerintah Hormati Apabila KPK Periksa Nusron Wahid

Sementara itu, terkait pidana denda diringankan menjadi Rp1 miliar subsider 140 hari penjara dari Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, sedangkan pidana tambahan diubah menjadi Rp548,76 miliar subsider 6 tahun penjara dari Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara. Red/HS

Bagikan berita:

Berita Terkait