Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Majelis Hakim Sebut Tidak Ada Bukti Hasto Rintangi Penyidikan

S Samsuddin • 26 Jul 2025 • 0 komentar
Majelis Hakim Sebut Tidak Ada Bukti Hasto Rintangi Penyidikan

Putraindonews.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menyebut Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tidak ada bukti merintangi penyidikan kasus korupsi tersangka Harun Masiku.

Hakim anggota Sunoto menyampaikan bahwa sepanjang persidangan tidak ada bukti telepon genggam yang direndam atau ditenggelamkan, telepon genggam dimaksud masih ada, tidak ada unsur kesengajaan, serta dakwaan mengenai perintangan penyidikan tidak dapat dibuktikan secara sah.

Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di Pengadilan

"Berdasarkan keseluruhan fakta tersebut, tidak terbukti adanya kesengajaan terdakwa Hasto Kristiyanto untuk mencegah atau merintangi atau menggagalkan proses penyidikan," ucap Sunoto pada sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7).

Majelis hakim berpendapat tidak ada alat bukti konkret terkait telepon genggam yang sengaja direndam atau ditenggelamkan sebagai langkah merintangi penyidikan.

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

Selain itu, hakim menyatakan tidak terbukti adanya kegagalan penyidikan dalam kasus Harun Masiku karena faktanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap dapat membuat surat perintah penyidikan dalam melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Red/HS

Tags: #kpk #korupsi #hasto kristiyanto #Pdi perjuangan #pidana

Bagikan berita:

Berita Terkait