Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Mantan Pimpinan KPK Kritik DPR Soal Ketidakterbukaan RUU Perampasan Aset

S Samsuddin • 30 Aug 2026 • 0 komentar
Mantan Pimpinan KPK Kritik DPR Soal Ketidakterbukaan RUU Perampasan Aset
Eks Komisioner KPK Chandra Hamzah. (DOK. beritajakarta.id)

Putraindonews.com, Jakarta – Rencana penuntasan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sampai sekarang masih dalam tahap pemrosesan.

Kendati begitu, proses penyusunan RUU tersebut sempat menuai sorotan tajam lantaran urgensi dan aktualisasinya yang masih mengundang tanda tanya di masyarakat.

Baca JugaMarkas Judi Online di Cengkareng Berhasil Dibongkar

Padahal, kehadiran regulasi tersebut begitu penting di tengah maraknya praktik korupsi di Indonesia yang merugikan keuangan negara dalam jumlah triliunan rupiah.

Ketidakjelasan proses perancangan RUU tersebut membuat mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra Hamzah sampai angkat bicara.

Baca JugaSampai Gelar Istigasah, KPK NU Minta Nusron Wahid Ditangkap

Ia mengkritik DPR yang dinilainya kurang begitu terbuka soal perumusan RUU tersebut. Hal itu disampaikan Chandra sebagaimana dikutip dari IDN Times.

"Saya pernah diundang juga di DPR Komisi III, saya sampaikan, tetapi kan permasalahannya bukan mengundang saja, tetapi yang penting adalah DPR menyampaikan ini perkembangan drafnya dari waktu ke waktu-lah disampaikan dan itu menjadi hal yang paling penting," katanya, Sabtu (29/8). Red/HS

Baca JugaPolisi Mengamankan Dua Karyawan Dapur MBG Sumenap terkait Dugaan Konsumsi Sabu
Tags: #ruu perampasan aset #mantan pimpinan kpk #chandra hamzah

Bagikan berita:

Berita Terkait