Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Masa Penahanan Mantan Wamenaker Noel Diperpanjang

S Samsuddin • 18 Oct 2025 • 0 komentar
Masa Penahanan Mantan Wamenaker Noel Diperpanjang

Putraindonews.com, Jakarta – KPK memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel dalam perkara dugaan pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

"Perpanjangan kedua untuk 30 hari ke depan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada media, Jumat (17/10).

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

Budi menerangkan bahwa perpanjangan masa penahanan ini merupakan yang kedua untuk Noel. Masa penahanan Noel diperpanjang hingga (18/11) ke depan.

"Terhitung sejak tanggal 20 Oktober sampai dengan 18 November 2025," ucapnya.

Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK

Diketahui, dalam perkara ini, Noel diduga menerima jatah pemerasan Rp 3 miliar saat aktif menjadi Wamenaker. Selain duit Rp 3 miliar, Noel diduga mendapatkan satu motor Ducati.

Kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker diduga telah berlangsung sejak 2019. Uang pengurusan yang seharusnya cuma Rp 275 ribu melonjak menjadi Rp 6 juta.

Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK

KPK mengatakan dari selisih biaya yang dibayarkan oleh para pihak pengurus sertifikat K3 dengan biaya yang seharusnya, uang tersebut mengalir ke beberapa pihak. Total duit terkumpul Rp 81 miliar. Duit itulah yang kemudian dibagi-bagikan. Red/HS

Tags: #kpk #budi prasetyo #kesehatan #kemnaker

Bagikan berita:

Berita Terkait