Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Masa Pencekalan Roy Suryo Cs Diperpanjang Jadi 6 Bulan

S Samsuddin • 22 Nov 2025 • 0 komentar
Masa Pencekalan Roy Suryo Cs Diperpanjang Jadi 6 Bulan

Putraindonews.com, Jakarta – Polda Metro Jaya mengusulkan masa pencekalan terhadap tersangka kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan kawan-kawan diperpanjang diperpanjang dari awalnya 20 hari menjadi 6 bulan.

“Jadi, pencekalan oleh penyidik itu dilakukan, dikirimkan untuk ke delapan orang yang berstatus tersangka. Itu berlaku selama 20 hari dari tanggal 8 November sampai dengan 27 November 2025. Tetapi akan diperpanjang untuk pencekalan selama 6 bulan ke depan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada awak media, Jumat (21/11).

Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di Pengadilan

Menurut Budi, upaya pencekalan ini dimaksudkan agar mempermudah langkah penyidikan yang kini tengah berlangsung.

“Proses pencekalan ini adalah untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan oleh oleh Polda Metro Jaya. Jadi, untuk mempermudah sehingga dilakukan pencekalan karena dari tersangka sendiri pada saat pemeriksaan terakhir itu mengajukan saksi dan ahli yang meringankan sehingga proses ini juga berjalan,” katanya.

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

Sekadar informasi, Roy Suryo dan kawan-kawan tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ketujuh Jokowi pada Kamis (13/11) lalu. Red/HS

Tags: #joko widodo #polda metro jaya #jokowi

Bagikan berita:

Berita Terkait