TANGSEL - BANTEN | Konstelasi politik jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di 270 Kabupaten/kota pada 09 Desember 2020 kian hangat, terutama di Kota Tangerang Selatan yang banyak orang memprediksikan bakal seru dan penuh kejutaan. Para bakal calon Walikota Tangerang Selatan sudah memasang banner untuk mempromosikan dirinya siap maju di Pilkada 2020 nanti.
Sementara itu, para kandidat yang menyatakan maju menjadi calon Walikota Tangerang Selatan di Pilkada sebagian sudah cukup populer dan tidak asing ditelinga warga Kota Tangerang Selatan, seperti H Benyamien Davnie, H Muhammad, Hj Siti Nur Azizah, H Ruhamaben, H Pilar, H Azmi, H Bawazier, H Tommy Patria, dan para kandidat lainnya.
Baca JugaJejak Nihil Rombongan Jurnalis di Selat Sunda, Waketum IMO-Indonesia Soroti Kinerja Andra Soni hingga PigaiKetua Umum Relawan “Bejo†Tangerang Selatan Masruri Bejo menjelaskan, sampai saat ini belum ada kandidat Walikota yang mengantongi minimal kursi yang ditentukan tersebut.
Bahkan banyak calon kandidat yang maju di Pilkada 2020 Tangerang Selatan bukan merupakan kader partai.
Baca JugaRUU Kamla Dinilai Tak Punya Ruang, Soleman Ponto: Jangan Ulangi Perdebatan Dua Dekade“Apakah ini menjadi pertimbangan partai politik untuk wait and see terhadap setiap kandidat yang akan maju ? “tanya Mas Bejo balik, Jumat (10/07/20) kepada media di sekretariat Relawan Bejo di Jl Siliwangi, Ruko Puri Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Belum maksimalnya, nama para calon kandidat yang final menimbulkan spekulasi dan pertanyakan di tengah masyarakat, siapa sesungguhnya calon kandidat yang benar–benar akan diusung parpol.
Baca JugaOperasi Tim SAR Ditutup, Keluarga Jurnalis yang Hilang Gelar Tabur BungaMenurutnya, Parpol atau Gabungan Parpol yang dapat mengusung minimal memperoleh paling sedikit 20% kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah.
“Ini sesuai Undang-undang tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada). Tepatnya UU Nomor 10 Tahun 2016,†kata Mas Bejo.
Baca JugaKarya Bakti TNI Peduli Sampah, Kodim 0508 Depok Gandeng Pemkot dan Warga Bersihkan Pasar Kemiri Muka(Pasal 40 ayat 1: Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan -red)
Seperti diketahui ada 9 partai politik yang memiliki perwakilan di legislatif dan empat parpol memiliki kursi terbesar, seperti; Golkar (10 kursi), PDI Perjuangan (8 kursi), Â Gerindra (8 kursi); dan PKS (8 kursi) Sedangkan 5 parpol memiliki 1 sampai 5 kursi seperti, Demokrat (5 kursi), PKB (4 kursi), PSI (4 kursi), PAN (2 kursi) dan Hanura (1 kursi)
Baca JugaOperasi SAR Selat Sunda-Enggano Resmi Dihentikan, Dayung Serunting IMO-Indonesia Lanjutkan Monitoring“Maka, siapakah sebenarnya kandidat pasangan Bakal Calon Wakil Walikota Tangerang Selatan yang akan mendapat restu Partai politik terutama partai yang menguasai parlemen,â€katanya.
Di setiap kesempatan, para kandidat memberikan angin surga kepada masyarakat bahwa dirinya sudah mendapatkan dukungan parpol. Tapi sampai saat ini, pasangan kandidat yang sesungguhnya belum muncul ke permukaan.
Baca JugaBersiap! Akan Ada Pemadaman Lampu Serentak di Jakarta“Kita berharap parpol dapat menyampaikan ke publik siapa sesungguhnya calon yang didukung dan diusung secara resmi. Kita percaya para kandidat adalah orang- orang yang memiliki kreadibiltas dan layak maju menjadi calon kandidat. Siapapun dia, terlebih warga Negara Indonesia memiliki hak untuk maju. Terkait melalui parpol mana terserah bagaimana para kandidat mendapatkan kepercayaan penuh partai politik khususnya rekomendasi di tingkat pusat. “terang Masruri.
Menurut perkiraan saya, ada kemungkinan sosok kuda hitam akan muncul di ujung pertarungan para kandidat. Tetapi kita tidak mengetahui pasangan yang akan menjadi sosok kuda hitam tersebut.
Baca JugaSenayan City Angkat Bicara Soal Perempuan Ditendang Pria di Food CourtNamun para kandidat yang sesungguhnya muncul bersama pasangannya belum keluar secara resmi di tingkat DPP hanya sebatas dukungan ditingkat DPC dan DPD saja. Sedangkan sesuai Undang-undang tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada) di UU Nomor 10 Tahun 2016, belum kelihatan secara nyata pasangan kandidat yang diusung tingkat DPP,â€terangnya.
Apakah ini pertanda akan muncul pasangan kuda hitam yang secara nyata akan didukung penuh dan atau direkomendasi ditingkat DPP dengan syarat memenuhi quota sepuluh kursi ?
Baca JugaOperasi Pencarian Lima Jurnalis yang Hilang DihentikanMenyikapi permasalahan tersebut, kata Masruri, selaku Ketua Umum Relawan “Bejo†bersama pengurus dan seluruh anggota yang tergabung didalamnya menegaskan belum menentukan sikap terhadap kandidat.
“Kami dengan kekuatan 5.000-7.000 anggota akan menunggu keluarnya penetapan dari KPUD Tangerang Selatan. Mungkin setelah itu keluar, kami akan menentukan dan meyatakan sikap kami, “tegasnya
Baca JugaSatu Bulan Menghilang, ASN Bogor Jadi SorotanIni harus kami sampaikan secara tegas untuk mengantipasi isu–isu dan atau rumor yang beredar terkait sikap Relawan Bejo Tangerang Selatan kepada semua pihak dan masyarakat, †Pungkas Masruri. Red/Ben