Putraindonews.com, Jakarta – Belum lama ini beredar isu adanya dugaan jual beli jabatan hingga Rp100 miliar di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ketua Umum Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (GERTAK), Ahmad Fauzi dalam merespons isu tersebut meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka penyelidikan untuk memastikan apakah isu tersebut sekadar rumor atau memiliki bukti awal yang mengarah pada praktik koruptif.
Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di PengadilanPihaknya memandang bahwa dugaan transaksi untuk memperoleh jabatan publik adalah masalah serius karena, apabila terbukti, dapat bersinggungan dengan tindak pidana korupsi seperti suap, pemerasan, maupun gratifikasi.
“Jual beli jabatan merupakan salah satu awal permulaan dan bentuk tindak pidana korupsi yang masuk kategori suap menyuap, pemerasan, atau gratifikasi,” ungkap Fauzi, Minggu (13/9).
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong MakarKabar tersebut mengemuka setelah beredar narasi di media sosial yang menuding adanya permintaan uang hingga Rp100 miliar untuk menduduki posisi tertentu di lingkungan Kemenkeu. Red/HS