Putraindonews.com, Jakarta – Terduga pelaku pemukulan berinisial MRB melaporkan balik Wakil Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ronald A Sinaga atau Bro Ron, ke Polsek Menteng pada Senin (4/5).
Pelaporan balik dilakukan lantaran terduga pelaku mengaku lebih dulu dianiaya oleh Bro Ron.
Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di PengadilanDemikian, pelaporan balik diajukan atas dugaan penganiayaan sesuai Pasal 466 KUHP yang diklaim terjadi di kantor firma hukum MPP, Cikini, Jakarta Pusat.
Semula, kasus ini berawal dari perselisihan saat pendampingan mediasi terkait masalah internal sebuah perusahaan.
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong MakarDari informasi yang dilansir dari Megapolitan, MRB menuduh Bro Ron melakukan kekerasan serta melontarkan kalimat bernada rasisme sebelum insiden pemukulan balasan terjadi.
MRB menyebut bahwa kehadirannya di lokasi karena permintaan tolong dari saudaranya yang merasa terancam dengan banyaknya orang di kantor tersebut.
Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPKKasus ini menambah daftar panjang perkara yang tengah ditangani aparat. Sebelumnya, polisi juga melakukan pemanggilan terhadap pengasuh ponpes di Pati dalam kasus terpisah yang masih dalam proses penyidikan. Baca selengkapnya: Pemanggilan Kedua Pengasuh Ponpes di Pati.
Di sisi lain, dinamika kasus viral seperti ini juga sering memicu perdebatan publik, sebagaimana terlihat pada sejumlah berita nasional lainnya. Lihat juga: Kronologi Lengkap Kasus Penganiayaan di Jakarta.
Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPKAturan mengenai penganiayaan dan pembelaan diri diatur dalam KUHP yang dapat diakses melalui situs resmi pemerintah: Peraturan BPK. Informasi resmi perkembangan kasus juga dapat dipantau melalui laman Polri. Red/HS