Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Mengaku Dianaiaya Lebih Dulu, Pelaku Pemukulan Bro Ron Lapor Balik

S Samsuddin • 07 May 2026 • 0 komentar
Mengaku Dianaiaya Lebih Dulu, Pelaku Pemukulan Bro Ron Lapor Balik
Pelaku pemukulan Bro Ron mengaku lebih dulu menjadi korban penganiayaan sebelum insiden viral tersebut terjadi. Tidak terima, ia melapor balik ke polisi dan menyerahkan bukti tambahan. Kasus ini kini memasuki tahap penyidikan dengan kedua pihak saling memberikan keterangan berbeda.

Putraindonews.com, Jakarta – Terduga pelaku pemukulan berinisial MRB melaporkan balik Wakil Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ronald A Sinaga atau Bro Ron, ke Polsek Menteng pada Senin (4/5).

Pelaporan balik dilakukan lantaran terduga pelaku mengaku lebih dulu dianiaya oleh Bro Ron.

Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di Pengadilan

Demikian, pelaporan balik diajukan atas dugaan penganiayaan sesuai Pasal 466 KUHP yang diklaim terjadi di kantor firma hukum MPP, Cikini, Jakarta Pusat.

Semula, kasus ini berawal dari perselisihan saat pendampingan mediasi terkait masalah internal sebuah perusahaan.

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

Dari informasi yang dilansir dari Megapolitan, MRB menuduh Bro Ron melakukan kekerasan serta melontarkan kalimat bernada rasisme sebelum insiden pemukulan balasan terjadi.

MRB menyebut bahwa kehadirannya di lokasi karena permintaan tolong dari saudaranya yang merasa terancam dengan banyaknya orang di kantor tersebut.

Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK

Kasus ini menambah daftar panjang perkara yang tengah ditangani aparat. Sebelumnya, polisi juga melakukan pemanggilan terhadap pengasuh ponpes di Pati dalam kasus terpisah yang masih dalam proses penyidikan. Baca selengkapnya: Pemanggilan Kedua Pengasuh Ponpes di Pati.

Di sisi lain, dinamika kasus viral seperti ini juga sering memicu perdebatan publik, sebagaimana terlihat pada sejumlah berita nasional lainnya. Lihat juga: Kronologi Lengkap Kasus Penganiayaan di Jakarta.

Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK

Aturan mengenai penganiayaan dan pembelaan diri diatur dalam KUHP yang dapat diakses melalui situs resmi pemerintah: Peraturan BPK. Informasi resmi perkembangan kasus juga dapat dipantau melalui laman Polri. Red/HS

Tags: #hukum pidana #konflik #selebgram #penganiayaan #kasus hukum #pelaku lapor balik #pemukulan bro ron #bro ron #laporan polisi #berita hukum #kasus viral #viral #jakarta #penyidikan polisi

Bagikan berita:

Berita Terkait