***
Putraindonews.com - Jakarta | Simon Leviev atau Simon Hayut dikenal masyarakat luas setelah kisahnya diulas dalam film dokumenter bertajuk “Tinder Swindler”.
Ia dikenal sebagai penipu ulung yang merayu banyak perempuan melalui aplikasi kencan. Simon mengaku sebagai pengusaha kaya yang sedang mencari cinta.
Baca JugaLagi, Ratusan Siswa di Bogor Diduga Keracunan MBGSaat korban terlena, Simon akan berpura-pura sedang dalam bencana dan meminta korban mengirim uang sebagai tebusannya. Tak main-main, beberapa wanita yang mengaku korban Simon rugi hingga jutaan dolar.
Kurangnya wawasan korban kepada pelaku dan tingginya kepercayaan yang dibangun diduga sebagai penyebab penipuan dengan modus romansa masih sering terjadi.
Baca JugaMoeldoko Sarankan Keistimewaan Bebas Gage Bagi Mobil Listrik DicabutDalam kasus penipuan mengatasnamakan Bea Cukai, modus romansa masih menjadi salah satu trik pelaku penipuan dalam melancarkan niat buruknya, kamis 24/2/22
Berdasarkan data statistik Bea Cukai, selama Januari 2022 terdapat laporan penipuan sebanyak 321 kali pengaduan melalui contact center Bravo Bea Cukai dan media sosial BeaCukaiRI.
Baca JugaMenlu Singapura Kunjungi Indonesia di Tengah Memanasnya Hubungan Indonesia-SingapuraJika dirinci, modus toko online masih menduduki peringkat tertinggi dengan 149 kali pengaduan, disusul modus romansa 52 kali, modus money laundry 16 kali, modus diplomatik dan lelang masing-masing 8 kali, serta modus lainnya sebanyak 88 kali.
“Saya baru saja memesan barang melalui toko online, kemudian dihubungi seseorang melalui whatsapp yang mengaku petugas Bea Cukai. Ia menyatakan barang saya ditahan Bea Cukai,” ungkap Melati (nama samaran), saat menghubungi agen Bravo Bea Cukai.
Baca JugaHUT ke-9, IMO-Indonesia Tegaskan Pentingnya Kualitas PemberitaanAgen Bravo Bea Cukai menyampaikan bahwa Bea Cukai tidak pernah mengirimkan pesan pribadi kepada pengguna jasa.
Sedangkan untuk memeriksa status barang kiriman dari luar negeri dapat dicek secara mandiri melalui www.beacukai.go.id/barangkiriman. Pastikan menginput nomor resi atau airway bill (AWB) untuk melakukan pelacakan barang.
Baca JugaPria di Tangerang Terkejut Usai Ditagih Pajak Rp137 Juta dari McLeren“Saya yakin betul kalau itu petugas Bea Cukai, ia memakai seragam beserta atribut petugas Bea Cukai. Ia mengancam barang saya tidak dikirim, jika tidak mentransfer sejumlah uang melalui nomor rekening,” lanjut Melati.
Agen Bravo Bea Cukai menjelaskan bahwa penerimaan negara melalui Bea Cukai akan disampaikan menggunakan kode billing dan bukan dikirim menggunakan rekening pribadi ataupun rekening yang mengatasnamakan perusahaan atau instansi Bea Cukai.
Baca JugaCatat! Operasi Patuh Semeru Digelar Hari Ini hingga 8 November 2026Jika pelaku bersikukuh, lawan dan tegaskan pada pelaku untuk mengirimkan nomor resi agar barang bisa dilacak secara mandiri.
“Saya takut, akhirnya telanjur mengirim sejumlah uang,” ujar Melati. Jangan teperdaya untuk mengirim uang ke rekening pribadi ataupun rekening yang mengatasnamakan perusahaan atau instansi Bea Cukai, jika telanjur mendapat kerugian material segera lapor ke pihak berwajib dalam hal ini kepolisian.
Baca JugaSherly Tjoanda Harapkan Apindo Malut Berdampak NyataMelati adalah satu di antara banyak korban penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai. Seperti halnya Simon Leviev, modus penipu ini pun hampir mirip.
Pelaku memanfaatkan kerentanan korban untuk melakukan manipulasi. Dalam kasus Melati, pelaku melakukan ancaman dan penipuan menggunakan foto identitas petugas Bea Cukai.
Baca JugaKawasan Suryakencana Bogor Dilanda KebakaranAtas tindak penipuan tersebut, pelaku bisa terancam hukuman pidana karena melanggar pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Perdana (KUHP) yang menyatakan bahwa,
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedanigheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Baca JugaPHDI Pusat Gelar Upacara Mejaya-jaya dan Mesimakrama di Pura BesakihBea Cukai mencatat, selama bulan Januari, dari total 321 jumlah pengaduan yang diterima, sebanyak 164 pengaduan merupakan kategori penipuan material dan sebanyak 157 pengaduan merupakan kategori penipuan nonmaterial.
Atas kategori penipuan material, jumlah kerugian mencapai Rp406.799.000,00 ditambah dengan mata uang asing sejumlah USD500 dan RM750.
Baca JugaKetum APINDO: UMKM Perlu Perkuat Inovasi dan Kapasitas KepemimpinanHal ini menunjukkan sebanyak 49% masyarakat yang melakukan pengaduan berhasil terhindar dari kerugian material. Artinya, masyarakat kian memahami akan cermatnya bertransaksi.
Bea Cukai berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan dan edukasi melalui berbagai saluran informasi.
Baca JugaLagi, Ratusan Siswa di Bogor Diduga Keracunan MBGMasyarakat dapat menyampaikan konfirmasi atau melaporkan indikasi penipuan melalui contact center Bea Cukai pada 1500225 dan email [email protected].
Bisa juga melalui media sosial berikut: laman facebook www.facebook.com/beacukaiRI dan www.facebook.com/bravobeacukai; Twitter @beacukaiRI dan @bravobeacukai;
Baca JugaMoeldoko Sarankan Keistimewaan Bebas Gage Bagi Mobil Listrik Dicabutserta Instagram @beacukairi dan @bravobeacukai. Mari bersama untuk cermat bertransaksi agar terhindar dari penipuan mengatasnamakan Bea Cukai. Red/Ben
***