Putraindonews.com, Jakarta – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mencecar sejumlah operator seluler terkait permohonan pengujian Undang-Undang Cipta Kerja di tengah polemik kuota internet hangus.
Para hakim MK kompak melayangkan pertanyaan terkait keterangan yang mereka sampaikan dalam perkara tersebut di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (16/4).
Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di PengadilanHakim Konstitusi Adies Kadir, misalnya, menanyakan kepada masing-masing provider baik itu Telkomsel, XL, maupun Indosat serta kepada Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).
Ia menanyakan keterangan ATSI terkait kuota yang tidak terpakai tersebut menjadi beban kerugian bagi provider.
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar“Tolong disimulasikan yang dimaksud beban itu seperti apa, sehingga mengakibatkan kerugian akibat kuota yang tidak terpakai,” ucap Adies.
Senada, Hakim Konstitusi Asrul Sani menanyakan kepada provider apa ruginya kalau permohonan pemohon terkait kuota internet hangus tersebut dikabulkan oleh MK.
Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPKAsrul melihat ada varian produk dari tiap-tiap provider yang mengakumulasikan sisa kuota dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
“Jadi ketika ada varian produk semacam ini, artinya ada peluang untuk akumulasi,” kata Asrul. Red/HS
Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK