Putraindonews.com, Serang – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menggeledah Kantor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Banten, PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM).
Aksi penggeledahan disinyalir berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Program Banten Berkurban pada 2023 lalu.
Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di PengadilanDari informasi yang dihimpun, proses penggeledahan berlangsung pada Kamis (16/4) selama kurang lebih empat jam pada dua titik lokasi kantor PT ABM yang terletak di Jalan KH Abdul Latief, Kelurahan Sumur Pecung, Kota Serang.
Sejumlah dokumen penting dan barang bukti lainnya yang diduga kuat berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut berhasil disita dan diamankan oleh penyidik.
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong MakarSebelumnya, pihak penyidik telah memanggil dan memeriksa sejumlah pihak, termasuk jajaran mantan pimpinan di tubuh BUMD tersebut. Red/TK