Putraindonews.com, Jakarta – Permohonan uji materiil terhadap Pasal 240 beserta Penjelasannya dan Pasal 241 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam pertimbangannya, MK memandang bahwa ketentuan tentang penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara tersebut berpotensi menjadi instrumen yang dapat menghilangkan hak konstitusional warga negara.
Baca JugaMarkas Judi Online di Cengkareng Berhasil Dibongkar“Amar putusan: mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan Pasal 240 dan Penjelasan Pasal 240 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menyatakan Pasal 241 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ungkap Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo, saat membacakan Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang MK, Jakarta, Jumat (28/8).
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadir, Mahkamah menilai Pasal 240 beserta Penjelasannya dan Pasal 241 KUHP menempatkan lembaga negara sebagai objek yang dilindungi melalui norma larangan penghinaan. Red/HS
Baca JugaSampai Gelar Istigasah, KPK NU Minta Nusron Wahid Ditangkap