Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

MK Kabulkan Pencabutan Gugatan Elly-Hanny

S Samsuddin • 04 Feb 2025 • 0 komentar
MK Kabulkan Pencabutan Gugatan Elly-Hanny

Putraindonews.com,Jakarta - Mahkamah Konstitusi resmi mengabulkan pencabutan gugatan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara nomor urut 2 Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw mengenai hasil Pilkada 2024.

"Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon perkara Nomor 261/PHPU.GUB-XXIII/2025. Menyatakan permohonan dalam perkara-perkara tersebut di atas ditarik kembali," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo pada sidang pengucapan putusan/ketetapan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/2).

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

Berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada 30 Januari 2025, penarikan permohonan Elly Lasut-Hanny Pajouw disimpulkan beralasan menurut hukum. Dengan demikian, pencabutan permohonan dikabulkan dan keduanya tidak lagi dapat mengajukan perkara dimaksud.

"Menyatakan pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," tutur Suhartoyo. Red/HS

Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK

Bagikan berita:

Berita Terkait