Putraindonews.com,Jakarta - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian atas sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) untuk Pilkada Kota Makassar 2024.
"Pada pokoknya menyatakan dalil-dalil yang ada dalam permohonan pemohon bukanlah dalil yang berkaitan dengan PHP Wali Kota dan Wakil Wali kota Makassar tahun 2024, sehingga Mahkamah tidak berwenang untuk mengadili perkara 'a quo'," kata Hakim Anggota Enny Nurbaningsih dalam sidang di Gedung MK Jakarta, Selasa (4/2.
Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di PengadilanPutusan tersebut dibacakan Hakim Enny Nurbaningsih dalam sidang pembacaan putusan dan penetapan dismissal PHP, sebagaimana dipantau melalui daring live Youtube resmi MK di Makassar.
Mahkamah juga akan mempertimbangkan terlebih dahulu eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait.
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong MakarIa menyampaikan, dalam permohonan pemohon dalam hal ini pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi Amir Usakara (Inimi) nomor urut 3 tidak mendalilkan tentang kesalahan penghitungan suara, melainkan menjelaskan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Hakim Enny menjelaskan, terdapat kontradiksi antara posita dan petitum permohonan pemohon, karena dalam positanya, pemohon hanya mendalilkan permasalahan di 39 TPS. Namun pada bagian petitum, pemohon meminta agar MK melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS yang ada di Kota Makassar.
Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPKBahwa berkaitan dengan dalil pemohon tersebut, papar dia, juga tidak terdapat laporan dan/atau temuan pelanggaran pemilihan dan permohonan sengketa pemilihan ke Bawaslu Kota Makassar, dan terhadap surat saran perbaikan nomor 723/PM.00.02/K.SN-22/09/2024, ter tanggal 21 September 2024.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, lanjutnya, terkait dugaan termohon menghambat pemilih untuk menggunakan hak pilihnya, ternyata tidak terbukti.
Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK"Mahkamah tidak menemukan adanya bukti yang meyakinkan mengenai keberatan dari saksi-saksi pasangan calon atau catatan kejadian khusus. Dengan demikian, menurut Mahkamah dalil pemohon 'a quo' adalah tidak beralasan menurut hukum," ucapnya.
Selain itu, Hakim MK berpandangan bahwa jika benar terdapat daftar hadir pemilih yang hanya berisi paraf dan tidak identik dengan tanda tangan di KTP, hal demikian tidak dapat diklaim sebagai indikasi adanya pemalsuan tanda tangan atau kecurangan dalam proses pemilihan.
Baca JugaMA Rencana Jelaskan Masalah Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Hari IniKecuali, terdapat bukti nyata bahwa pemilih yang hadir dan mencoblos, namun tidak menandatangani daftar hadir adalah orang yang berbeda dengan orang yang tercantum di dalam daftar pemilih.
"Hal demikian tidak diuraikan dan dibuktikan lebih lanjut oleh pemohon. Sehingga berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, adanya pola tanda tangan yang diduga fiktif pada DHPT telah ternyata tidak terbukti," katanya lagi. Red/HS
Baca JugaPigai Instruksikan Bawahannya untuk Periksa Prosedur Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur'an Sukoharjo