Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

MK Tolak Gugatan UU IKN, Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota Negara

S Samsuddin • 13 May 2026 • 0 komentar
MK Tolak Gugatan UU IKN, Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota Negara

Putraindonews.com, Jakarta – Permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau UU IKN ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang pembacaan Putusan Nomor Nomor 71/PUU-XXIV/2026 digelar pada Selasa (12/5) dengan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Suhartoyo saat membacakan putusan.

Dalam pandangan MK, pemindahan ibu kota negara bergantung pada pemberlakuan keputusan presiden (keppres). Selama keppres belum terbit, maka Jakarta masih menjadi ibu kota Indonesia.

Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadir, pemohon mendalilkan norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) tidak sinkron dengan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022.

Hal itu menimbulkan keadaan kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang berimplikasi terhadap keabsahan tindakan-tindakan pemerintahan, termasuk penerbitan keputusan penyelenggaraan negara, kegiatan penyelenggaraan negara, dan pelaksanaan administrasi pemerintahan. Red/HS

Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK
Tags: #mahkamah konstitusi #uu ikn #jakarta ibu kota #gugatan ikn #putusan mk

Bagikan berita:

Berita Terkait