Putraindonews.com, Jakarta – PT MNC Asia Holding Tbk rencana mengerahkan seluruh upaya upaya hukum perihal putusan gugatan CMNP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Perusahaan tersebut juga siap mengambil langkah banding hingga peninjauan kembali (PK) sebagai opsi yang akan ditempuh.
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong MakarLegal Counsel MNC Group, Chris Taufik menyampaikan bahwa putusan perkara Nomor 142/PDT.G/2025/PN JKT.PST tersebut belum bersifat final dan belum memiliki kekuatan hukum tetap.
“Putusan ini belum final dan belum berkekuatan hukum tetap, sehingga belum dapat dilaksanakan karena masih terdapat upaya hukum lanjutan,” kata Chris dalam siaran persnya, Selasa (28/4).
Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPKLanjutnya, pihak MNC saat ini tengah menyiapkan langkah banding ke Pengadilan Tinggi. Tidak menutup kemungkinan, proses hukum akan berlanjut hingga kasasi di Mahkamah Agung dan peninjauan kembali (PK).
“Banding pasti kami tempuh. Bahkan hingga kasasi dan PK akan kami lakukan demi mendapatkan kepastian hukum,” tandasnya. Red/HS
Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK