Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Mohon Atensi Kapolda Irjen Panca, S. Hondro ; Penetapan KS Sebagai Tersangka ITE Adalah Keliru 

S Samsuddin 20 Jul 2022 0 komentar
Mohon Atensi Kapolda Irjen Panca, S. Hondro ; Penetapan KS Sebagai Tersangka ITE Adalah Keliru 

***

Putraindonews.com - Riau | Ketua Ikatan Media Online (IMO) Indonesia - Provinsi Riau, S. Hondro yang juga merupakan owner Media Group Suara Hebat Indonesia menilai Penetapan tersangka terhadap Koordinator Liputan Media Online hebatriau.com, Kerianto Sugiman oleh Polda Sumatera Utara adalah Keliru.

Ketua Ikatan Media Online (IMO) Indonesia - Provinsi Riau, S. Hondro menjelaskan "awalnya rumah keluarga Kerianto Sugiman dirusak oknum pengacara ala preman, Bahkan diketahui oknum pengacara yang melaporkan Kerianto Sugiman itu telah dinyatakan salah dan diberi Peringatan Tertulis oleh Majelis Dewan Kehormatan Daerah PERADI Sumatera Utara".

Baca JugaPresiden Prabowo Teriak Free Palestine di Resepsi Pondok Gontor

Namun, penyidik direktorat reserse kriminal khusus malah menetapkan Kerianto Sugiman sebagai tersangka dengan pasal UU ITE sebelum melakukan gelar perkara.

"Perlu digarisbawahi kejadian dalam Vidio tersebut merupakan fakta lapangan yang terjadi dan bukan hoax, serta telah dilaporkan dan disidangkan Dewan Kehormatan PERADI atas tindakan oknum pengacara " tegas S.Hondro

Baca JugaWacana ‘Black September’ Kembali Ramai di Publik

Lanjutnya lagi "setelah dirusak paksa rumah dengan kondisi pintu terbuka hampir selama sebulan hingga dijaga oleh oknum preman yang dibayar oknum pengacara itu tapi tetap gagal dieksekusi karena tidak memiliki legalitas hukum resmi (Putusan Pengadilan)".

S.Hondro memohon atensi Kapolda Sumut Irjen Panca RZ Simanjuntak cq Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut agar dapat segera digelar perkara persoalan tersebut secara transparan, jujur, dan akuntabel.

Baca JugaPemilik UMKM Mengaku Dipalak Sejuta per Hari di Jogja

"Saya yakin Kapolda Sumut Irjen Panca RZ Simanjuntak serta jajaran khususnya Ditreskrimsus akan mengedepankan Restoratif Justice sesuai program Kapolri yakni Polri Presisi" cetusnya.

Ketua IMO Riau, S.Hondro mengungkapkan juga dalam waktu dekat akan segera bersilahturahmi langsung dengan Kapolda Sumut Irjen Panca RZ Simanjuntak di Medan.

Baca JugaJejak Nihil Rombongan Jurnalis di Selat Sunda, Waketum IMO-Indonesia Soroti Kinerja Andra Soni hingga Pigai

Adapun isi Amar putusan Majelis Dewan Kehormatan Daerah PERADI Sumatera Utara sebagai berikut memutuskan :

1. Menerima dan mengabulkan pengaduan Pengadu;

2. Menyatakan Teradu Advokat Andry William, S.H dan Harton Badia Simanjuntak, S.H melanggar Pasal 6 huruf C undang undang nomor : 18 Tahun 2003 Tentang Advokat Jo.Pasal 3 huruf G dan pasal 16 huruf b Kode Etik Advokat Indonesia;

Baca JugaRUU Kamla Dinilai Tak Punya Ruang, Soleman Ponto: Jangan Ulangi Perdebatan Dua Dekade

3. Menghukum Teradu Advokat Andry William, S.H dan Harton Badia Simanjuntak, S.H dengan Peringatan Tertulis;

4. Menghukum Teradu untuk membayar perkara ditingkat pertama pada Dewan Kehormatan Daerah PERADI Sumatera Utara sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah);

Baca JugaOperasi Tim SAR Ditutup, Keluarga Jurnalis yang Hilang Gelar Tabur Bunga

5. Menyatakan putusan ini disampaikan kepada Dewan Pimpinan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) untuk dilaksanakan.

Demikianlah putusan ini dibuat dalam musyawarah Majelis Kehormatan Daerah Perhimpunan Advokat Indonesia Sumatera Utara pada hari jumat tanggal 22 Oktober 2021 dan dibacakan didalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 29 Oktober 2021. Red/Johan

Baca JugaKarya Bakti TNI Peduli Sampah, Kodim 0508 Depok Gandeng Pemkot dan Warga Bersihkan Pasar Kemiri Muka ***

Bagikan berita:

Berita Terkait