Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

MUI Keluarkan Fatwa Baru, Tegaskan Perihal Pajak dan Zakat

S Samsuddin • 24 Nov 2025 • 0 komentar
MUI Keluarkan Fatwa Baru, Tegaskan Perihal Pajak dan Zakat

Putraindonews.com, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru yang menjelaskan perihal kaitan antara kewajiban zakat dan sistem perpajakan nasional.

Berdasrkan keputusan yang dihasilkan dalam Musyawarah Nasional (Munas) ke-XI di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (22/11), MUI menetapkan bahwa zakat yang telah dibayarkan umat Islam dapat diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban pajak kepada negara.

Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah Rakyat

“Zakat yang sudah dibayarkan oleh umat Islam menjadi pengurang kewajiban pajak,” kata Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam.

Menurut Asrorun, kebijakan tersebut merupakan terobosan penting dalam sistem perpajakan nasional. Ia menjelaskan bahwa umat Islam yang telah menjalankan kewajiban keagamaan melalui pembayaran zakat seharusnya mendapatkan pengakuan dalam sistem fiskal negara.

Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya Triliunan

“Ini terobosan baru untuk menjamin keadilan partisipatif. Masyarakat Muslim yang sudah berkontribusi melalui zakat semestinya mendapatkan pengurangan ketika memenuhi kewajiban pajaknya,” terangnya.

MUI juga mengharapkan fatwa ini menjadi rujukan kebijakan bagi pemerintah, khususnya dalam penyempurnaan regulasi perpajakan agar selaras dengan rasa keadilan masyarakat.

Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan Karhutla

Asrorun menambahkan bahwa arah kebijakan fiskal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang berorientasi pada peningkatan kemakmuran rakyat melalui optimalisasi Pasal 33 UUD 1945 sejalan dengan nilai dasar fatwa ini.

“Pajak harus didedikasikan untuk kesejahteraan, bukan menambah beban orang yang justru memerlukan bantuan. Semangatnya di situ,” tuturnya. Red/HS

Baca JugaMNC Bank Angkat Bicara Soal Nasabah Susah Tarik Uang
Tags: #Indonesia #prabowo subianto #mui #pajak

Bagikan berita:

Berita Terkait