Putraindonews.com, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memberikan hukuman kepada eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Nadiem Anwar Makarim dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Nadiem dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar," ucap ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6).
Selain itu, Nadiem juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar.
Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPKApabila uang pengganti itu tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana 5 tahun penjara. Red/HS