Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Nadiem Makarim Hadapi Tuntutan Berat, 18 Tahun Penjara

S Samsuddin • 14 May 2026 • 0 komentar
Nadiem Makarim Hadapi Tuntutan Berat, 18 Tahun Penjara

Putraindonews.com, Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kini menghadapi kenyataan pahit atas tuntutan yang diterimanya.

Ia menghadapi tuntutan berat terkait kasus yang sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di Pengadilan

Dalam sidang yang digelar pada Rabu (13/5), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan setelah proses persidangan yang berjalan di hadapan majelis hakim Tipikor.

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

Tidak hanya itu, JPU juga menuntut Nadiem untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Bila denda tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari. Red/HS

Tags: #nadiem makarim #tipikor jakarta #tuntutan 18 tahun #kasus korupsi pendidikan #jaksa penuntut umum

Bagikan berita:

Berita Terkait