Putraindonews.com, Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kini menghadapi kenyataan pahit atas tuntutan yang diterimanya.
Ia menghadapi tuntutan berat terkait kasus yang sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di PengadilanDalam sidang yang digelar pada Rabu (13/5), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan setelah proses persidangan yang berjalan di hadapan majelis hakim Tipikor.
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong MakarTidak hanya itu, JPU juga menuntut Nadiem untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Bila denda tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari. Red/HS