Putraindonews.com, Jakarta – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai digugat pegawainya sendiri bernama Ernie Nurheyanti M. Toelle ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut berkaitan dengan mutasi jabatan.
Ernie melayangkan gugatan setelah dirinya dipindahtugaskan dari semula menjabat Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (pejabat eselon IIA) turun menjadi Analisis HAM Ahli Madya.
Baca JugaDugaan Penipuan! ShortPro, ShortMax, ShortBox & ShowTime Resmi Dilaporkan ke Bareskrim PolriMelalui tim kuasa hukumnya, Deby Astuti Fangidae dan Mordentika Sagala, Ernie menyebut mutase terhadap jabatannya yang semula diambil melalui keputusan yang tidak transparan dan objektif.
"Surat Keputusan ini telah melanggar prosedur administratif dan diterbitkan tanpa melalui mekanisme pengambilan keputusan yang transparan dan objektif," kata kuasa hukum Ernie melalui keterangan tertulis, Selasa (10/3) kemarin.
Baca JugaKPK Tegaskan Akan Panggil Ulang Nusron WahidSetidaknya terdapat dua poin yang menjadi dasar pertimbangan penggugat melayangkan gugatannya.
Pertama, alasan Menteri HAM Natalius Pigai bahwa Ernie gagal menyerap anggaran secara maksimal.
Baca JugaMantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang DitahanMenrut kuasa hukumnya, serapan anggaran di unit kerja yang dipimpin Ernie, Sekretariat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM menembus angka 99,56 persen. Angka tersebut dinilai jauh serapan total di tingkat Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan yang hanya menyentuh 92,88 persen.
Kedua, yakni ketiadaan prosedur evaluasi administratif yang sesuai aturan sebelum mutasi dijatuhkan. Disebutkan bahwa pemberitahuan pelantikan jabatan baru disampaikan melalui pesan WhatsApp, kurang dari 24 jam sebelum acara pelantikan digelar. Hal ini dianggap tidak sesuai dengan tata cara kedinasan yang pantas. "Tindakan ini mengabaikan formalitas surat-menyurat kedinasan demi memaksakan kehendak menunjukkan adanya kesewenang-wenangan dan pengabaian terhadap etika birokrasi yang benar," ujar kuasa hukum. Red/HS
Baca JugaEksepsi Eks Jampidsus Febrie Ditolak Hakim, Sidang Terus Berlanjut