Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Ombudsman Temukan Dugaan Pungli di Rutan Kelas III Kupang

S Samsuddin • 08 Jun 2024 • 0 komentar
Ombudsman Temukan Dugaan Pungli di Rutan Kelas III Kupang

Putraindonews.com, Kupang - Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur menemukan dugaan pungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang. Dugaan pungli tersebut berkisar dari Rp2 juta hingga Rp40 juta yang diduga dilakukan oleh pegawai tertentu.

“Kali ini saya kembali mendengar testimoni eks tahanan Rutan dan masih seputar pungutan liar namun dengan nominal pungutan cukup besar dengan modus baru yaitu mengupayakan para tahanan agar Bebas Demi Hukum (BDH),” kata Kepala Ombusdman NTT Darius Beda Daton di Kupang, Jumat (7/6).

Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di Pengadilan

Dia menjelaskan bahwa modus ini dilakukan dengan sangat sistematis dengan melibatkan warga binaan dan diduga melibatkan pegawai pelayanan tahanan Rutan.

Darius mengatakan bahwa dari hasil testimoni yang disampaikan oleh eks tahanan Rutan diduga bahwa beberapa warga binaan diduga menjadi kaki tangan oknum pegawai tertentu.

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

Para WBP diduga membantu warga binaan lain yang masih berstatus tahanan agar surat keputusan perpanjangan penahanan tidak diterima bagian pelayanan tahanan Rutan Kelas II B Kupang hingga batas waktu penahanan berakhir.

Dengan demikian, kata Darius, tahanan tersebut otomatis dinyatakan bebas demi hukum karena tidak ada lagi lembaga yang berwenang menahan.

Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK

Seharusnya, tambah Darius, koordinasi antara bagian pelayanan tahanan Rutan dan pihak yang menahan wajib dilakukan guna mencegah tahanan bebas demi hukum jika masa penahanan akan berakhir.

“Untuk urusan ini, para tahanan dibebani biaya mulai dari Rp2 juta hingga Rp40 juta. Bahkan sejumlah tahanan mengaku sudah menyerahkan uang tersebut namun ternyata surat keputusan perpanjangan penahanan tetap dikeluarkan sehingga uang yang telah diserahkan tidak bisa dikembalikan atau hanya dikembalikan sebagian,” tambah Darius.

Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK

Dia menambahkan bahwa dari hasil testimoni itu juga diketahui bahwa modus tersebut telah terjadi bertahun-tahun, dan dia sudah melaporkan hal ini kepada Kakanwil Kemenkumham NTT.

Menanggapi hal tersebut Kanwil Kemenkumham NTT meresponnya dengan positif. Menurut dengan temuan yang dilakukan oleh Ombsudman NTT akan menjadi catatan bagi Kanwil Kemenkumham NTT untuk melakukan pembenahan.

Baca JugaMA Rencana Jelaskan Masalah Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Hari Ini

“Kalau memang benar testimoni ini maka ini sudah melanggar peraturan sebagai ASN dan Kemenkumham sendiri punya Permenkumham yaitu PP 94 Tahun 2021,” kata Kasubag Humas Kanwil Kemenkumham NTT Dian Lenggu.

Dian menambahkan bahwa untuk proses pemeriksaan nantinya akan ada tahapannya dan jika terbukti maka ASN yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi.

Baca JugaPigai Instruksikan Bawahannya untuk Periksa Prosedur Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur'an Sukoharjo

Sebelumnya pada awal Mei Ombudsman NTT melaporkan temuan Pungli di Rutan Kupang. Kurang lebih belasan pegawai Rutan Kupang dan tiga napi terlibat kasus dugaan pungli tersebut.

Kakanwi Kemenkumham NTT Marciana D Jone langsung menindak tegas para pegawai Rutan telah terbukti melakukan pungli. Red/Nov

Baca JugaSejumlah Polisi Menumpang KRL Gerebek Kampung Bahari

Bagikan berita:

Berita Terkait