Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Pastikan Kesesuaian, Kejaksaan Tinggi Kalbar Cek Barang Rampasan TPPU dan Korupsi

S Samsuddin • 03 Mar 2023 • 0 komentar
Pastikan Kesesuaian, Kejaksaan Tinggi Kalbar Cek Barang Rampasan TPPU dan Korupsi

***

Putraindonews.com - Kalbar | Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Muhammad Yusuf bersama Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Yulius Sigit Kristanto mengecek keberadaan dan kondisi 9 (Sembilan) buah bangunan dan tanah yang merupakan barang rampasan dari beberapa perkara yang berasal dari Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan pidana asal Perkara Narkotika dan Tindak Pidana Korupsi yang ditangani oleh Kejati Kalbar dan Kejari Pontianak Pada hari kamis,tanggal 2 Maret 2023,

"Adapun Barang Rampasan Berupa Tanah dan Bangunan tersebut diantaranya adalah sebagi berikut.

Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di Pengadilan

Salah satu bangunan dan Ruko yang beralamat di Jalan Cendrawasih, Kel. Tengah,Pontianak Barat, Kota Pontianak.

Satu (1) unit rumah kos yang berlokasi di Jalan Panglima Aim, Komplek Seruni Indah 1, Gg. Aman, Kel.Dalam Bugis Pontianak Timur, Kota Pontianak.

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

Satu (1),unit rumah beserta sebidang tanah yang berlokasi di Jalan Panglima Aim, Gg. Mandala, Kel.Tanjung Hulu, Pontianak Timur, Kota Pontianak.

Satu (1),unit rumah kos yang berlokasi di Jalan Panglima Aim, Komplek Seruni Indah 1, 5 Gg. Aman, Kel. Dalam Bugis Pontianak Timur, Kota Pontianak.

Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK

Satu (1) unit rumah kos yang berlokasi di Jalan Panglima Aim, Komplek Seruni Indah 1, Gg. Mandiri, Kel. Dalam Bugis Pontianak Timur, Kota Pontianak.

Satu (1) unit rumah yang berlokasi di Jalan Tekam, Komplek Hosana Alberta, Kel. Saigon, Pontianak Timur, Kota Pontianak.

Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK

Satu (1) unit rumah yang berlokasi di Jalan Amanah, Komplek Star Borneo Residence 6 No. D3, Kel. Parit Mayor, Pontianak Timur, Kota Pontianak.

Dua (2) unit bangunan berupa Ruko yang berlokasi di Jalan Raya Desa Kapur (samping Gang Parahyangan), Pontianak,serta Sebidang tanah dan bangunan rumah yang berada di atasnya berlokasi di Komplek Grand Victory A6, Kel. Teluk Kapuas, Sungai Raya, Pontianak.

Baca JugaMA Rencana Jelaskan Masalah Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Hari Ini

Kajati Kalbar, menyampaikan bahwa ke sembilan tanah dan bangunan ini merupakan barang rampasan negara hukum yang tetap dari pengadilan (inkracht). Keberadaan dan kondisi bangunan tersebut sampai dengan sekarang masih dalam kondisi layak dan terawat.

Sementara ditempat yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Yulius Sigit Kristanto menyampaikan bahwa 9 aset yang ditinjau tersebut berasal dari 7 perkara. 6 perkara Tindak Pidana Pencucian Uang kasus Narkoba dan 1 Kasus Tindak Pidana Korupsi. Red/HS ***

Baca JugaPigai Instruksikan Bawahannya untuk Periksa Prosedur Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur'an Sukoharjo

Bagikan berita:

Berita Terkait