Putraindonews.com, Jakarta – Nasib pelaku penganiaya caddy kini berujung pelarangan total. Beredar surat Manajemen Modern Golf & Country Club mengambil langkah serius untuk membatasi ruang pelaku untuk bermain di setiap lapangan golf yang ada di seluruh wilayah.
Sang pelaku kini masuk diblacklist alias daftar hitam sehingga mendapat larangan bermain di Modern Golf, bahkan informasi larangan tersebut disebarkan ke lapangan golf di seluruh Indonesia.
Baca JugaMarkas Judi Online di Cengkareng Berhasil DibongkarKeputusan itu tertuang dalam surat resmi bernomor 007/MGMT-MGCC/VI/2026 tertanggal 24 Juni 2026 yang ditujukan kepada seluruh pengelola lapangan golf di Indonesia.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Ferliyan Pratama alias Pali diduga melakukan tindakan kekerasan dan penganiayaan terhadap seorang caddy di area Modern Golf & Country Club pada 23 Juni 2026.
Baca JugaSampai Gelar Istigasah, KPK NU Minta Nusron Wahid DitangkapSebagai tindak lanjut, manajemen menerbitkan Surat Keputusan yang mencabut seluruh hak bermain golf milik yang bersangkutan, melarang akses ke seluruh fasilitas klub, serta menetapkannya sebagai Persona Non Grata atau orang yang tidak diinginkan secara permanen di lingkungan Modern Golf & Country Club.
“Manajemen telah menerbitkan Surat Keputusan yang mencabut seluruh hak bermain golf yang bersangkutan, melarang akses ke seluruh fasilitas klub, serta menetapkan status Persona Non Grata secara permanen di lingkungan Modern Golf & Country Club,” demikian bunyi surat tersebut. Red/HS
Baca JugaPolisi Mengamankan Dua Karyawan Dapur MBG Sumenap terkait Dugaan Konsumsi Sabu