***
Putraindonews.com - Jakarta | Indonesia berharap para member lembaga pengembang sertifikasi pengelolaan hutan Forest Stewardship Council (FSC) bisa menyetujui mosi 37/2021 untuk memberi kesetaraan kepada seluruh pelaku usaha kehutanan di dunia pada semua skala usaha dalam pengembangan hutan lestari.
“Kami berharap mosi 37/2021 bisa disetujui oleh member FSC sehingga ada kesetaraan bagi semua pelaku usaha di Indonesia dan seluruh dunia dalam pengembagan hutan lestari,” kata Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Silverius Oscar Unggul pada sebuah diskusi di Jakarta, Selasa 27 September 2022.
Baca JugaElim Tyu Samba: Jangan Sentimen Pribadi Korbankan Atlet "Tidak Elok"FSC yang merupakan salah satu pengembang sertifikasi pengelolaan hutan terkemuka di dunia berencana untuk membahas mosi 37/2021 pada General Assembly di Bali, 9-14 Oktober 2022. Salah satu poin penting dalam mosi itu adalah perubahan cut of date yang menjadi batas diperbolehkannya konversi hutan alam dalam pembangunan hutan tanaman dari November 1994 menjadi 31 Desember 2020.
Cut of date November 1994 selama ini dinilai menjadi kendala dalam penerapan sertifikasi FSC untuk hutan tanaman di Indonesia. Selain soal perubahan cut of date, mosi 37/2021 juga berisi kebijakan soal Remedy Framework yang mewajibkan konversi hutan alam diperbaiki secara lingkungan dan sosial. Jika mosi ini disetujui bisa mendukung target FSC untuk mensertifikasi hutan 300 juta hektare. Di sisi lain, adanya Remedy Framework juga bisa mendukung ambisi FSC yang mendorong perluasan kegiatan rehabilitasi dan restorasi hutan.
Baca JugaKepulan Asap Keluar dari Tas, Penumpang KRL Dibuat PanikMenurut Onte, panggilan akrab Silverius Oscar, pelaku usaha kehutanan di Indonesia memiliki komitmen kuat untuk pengelolaan hutan lestari. Di sisi lain, regulasi yang kini diterapkan pemerintah juga sangat kuat untuk mendorong pengelolaan hutan lestari.
Kadin juga memiliki program Net Zero Hub untuk mendorong pelaku usaha di tanah air menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan berkelanjutan dan mencapai net zero emmision.
Baca JugaGeger 20 Siswa dari Dua Sekolah di Kota Blitar Diduga Keracunan MBGOnte mengungkapkan, pelaku usaha kehutanan di Indonesia bukan hanya yang berskala besar tapi juga ada yang berkala menengah bahkan skala rakyat seiring kebijakan pemerintah yang membuka peluang skema perhutanan sosial.
“Pelaku usaha di Indonesia dari berbagai skala layak mendapat peluang untuk bisa mengikuti skema sertifikasi FSC,” imbuhnya.
Baca JugaKetuk Pintu Langit, Puluhan Rekan Profesi di Medan Doakan Rombongan Jurnalis Yang Hilang Saat Liputan Erupsi GAKLebih lanjut Onte menjelaskan, dengan memperoleh sertifikat FSC maka ada peluang bagi produk-produk kehutanan Indonesia memasuki pasar-pasar tertentu yang memang mempersyaratkan sertifikat FSC.
Sementara itu Sekjen Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia Purwadi Soeprihanto mengatakan komitmen Indonesia dalam pengelolaan hutan lestari sesungguhnya sudah dibuktikan dengan adanya Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) yang diterapkan secara mandatory.
Baca JugaGubernur Malut Sherly Tjoanda Disorot di Forum PBB, Bisnis Pertambangannya Dikuak ke PublikSVLK secara internasional juga mendapat pengakuan diantaranya adalah sebagai satu-satunya skema sertifikasi yang disetarakan sebagai lisensi FLEGT oleh Uni Eropa.
“Dengan SVLK ditambah sertifikat voluntary seperti FSC maka rekognisi pasar terhadap produk kehutanan Indonesia bisa semakin luas,” kata dia.
Baca JugaZona SAR Selat Sunda Diperluas, Dayung Serunting IMO-Indonesia Monitoring Garis Pantai Lampung-BengkuluPurwadi mengatakan dengan persetujuan mosi 37/2021 pada General Assembly FSC maka diharapkan luas hutan di dunia yang tersertifikasi semakin luas dan memberi kesempatan yang sama untuk perbaikan tata kelola hutan di berbagai belahan dunia.
Sementara itu Peneliti Pusat Studi Kehutanan Internasional (Cifor) Prof. Herry Purnomo mendukung jika batas cut of date FSC menyesuaikan dengan kondisi pada sebuah negara atau wilayah.
Baca JugaTaksi Listrik Hijau Kecelakaan Diduga Tabrak Pembatas“Secara scientific standard seharusnya adaptif sesuai konteks. Tidak ada satu standard yang cocok untuk semua kondisi karena ekosistem atau sosialnya pasti berbeda,” katanya. Red/HS
***