Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Pelaku Usaha Pinka Kutoanyar Urus Legalitas Lahan BBWS Brantas, Target Rampung Saat Ramadhan

S Samsuddin • 16 Feb 2026 • 0 komentar
Pelaku Usaha Pinka Kutoanyar Urus Legalitas Lahan BBWS Brantas, Target Rampung Saat Ramadhan

Putraindonews.com, Tulungagung - Progres akselerasi legalitas pemanfaatan lahan milik Balai Besar Wilayah Sungai Brantas (BBWS Brantas) di kawasan Pinka Lembupeteng, Kutoanyar dan Tertek, Kecamatan Tulungagung, terus bergerak.

Forum Komunikasi (Forkom) pelaku usaha mikro setempat mulai menempuh tahapan administratif sesuai prosedur yang berlaku.

Baca JugaResmikan Sekretariat "Rumah Besar", IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media Online

Penetapan pelaku usaha mikro area kuliner Pinka dilakukan pada 20 Januari 2026 dengan Koordinator Korlap Nanang Rohmat. Dalam struktur tersebut, koordinator membawahi sejumlah zona yang masing-masing dikomandoi dua orang penanggung jawab.

Nanang menegaskan, tujuan pembentukan Forkom pelaku usaha mikro adalah menjaga kenyamanan, ketertiban, serta kondusivitas kawasan Pinka yang masuk dalam aset BBWS Brantas.

Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi Masyarakat

“Kalau mau ke BBWS Brantas terkait pengurusan legalitas, minimal harus melibatkan Dinkop, DLH, PJT, serta perwakilan PKL, sesuai arahan dari LH Bu Reni dan lainnya. Secepatnya akan diagendakan pada bulan Ramadan ini,” ujar Nanang, Senin (16/2/2026).

Adapun prosedur permohonan pemanfaatan lahan BBWS Brantas meliputi pengajuan surat secara langsung atau daring melalui sistem e-rekomtek/SIP SDA.

Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah Rakyat

Selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi oleh tim teknis, peninjauan lapangan untuk memastikan tidak mengganggu fungsi sungai atau tampungan air, hingga penerbitan rekomendasi teknis (Rekomtek).

Jika seluruh tahapan dinyatakan lolos, proses dilanjutkan dengan penerbitan surat keputusan izin penggunaan atau perjanjian sewa Barang Milik Negara (BMN). Pemohon kemudian wajib membayar biaya sewa sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara sesuai ketentuan.

Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya Triliunan

Nanang menambahkan, mengingat fungsi utama kawasan Pinka merupakan sempadan sungai dan ruang terbuka hijau (RTH), maka batas maksimal area yang dapat dimanfaatkan untuk aktivitas berdagang hanya sekitar 20 persen dari total lahan.

“Fungsi utamanya tetap harus terjaga. Namun di sisi lain, ada kemanfaatan ekonomi bagi pelaku usaha mikro di area kuliner Pinka Lembupeteng, Kutoanyar, dan Tertek,” tegasnya.

Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan Karhutla

Langkah percepatan legalitas ini diharapkan menjadi solusi penataan kawasan yang berimbang antara aspek lingkungan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Jurnalis : Eko/Rif

Tags: #tulungagung #pnbp #pajak #jurnalis #lingkungan

Bagikan berita:

Berita Terkait