Putraindonews.com, Jakarta – Pemeran video porno ‘Bandar Bergetar’ yang sempat viral di media sosial kini memasuki babak baru
Polisi kembali menetapkan pemeran pria berinisial SAE, sebelumnya ditulis SE (26) sebagai tersangka.
Baca JugaMarkas Judi Online di Cengkareng Berhasil DibongkarSAE ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik dari Sat Reskrim Polres Batang pada Kamis (4/6) setelah mengantongi alat bukti yang cukup.
Tidak hanya itu, polisi juga mengungkap bahwa proses penyidikan berlangsung cukup panjang lantaran sebagian besar barang bukti digital sudah dihapus.
Baca JugaSampai Gelar Istigasah, KPK NU Minta Nusron Wahid DitangkapKata Kanit PPA Sat Reskrim Polres Batang, Ipda Maulidya Nur Maharanti, menjelaskan motif keduanya membuat video pribadi tersebut karena saling suka dan cinta, namun saat itu tidak untuk disebarluaskan.
Sementara itu, perempuan yang menjadi korban dalam kasus ini saat ini berstatus sebagai saksi korban. Ia telah kembali ke keluarganya dan mendapat pendampingan dari pihak kepolisian. Red/HS
Baca JugaPolisi Mengamankan Dua Karyawan Dapur MBG Sumenap terkait Dugaan Konsumsi Sabu