Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Pemeran Video Syur 'Bandar Bergetar' Ditetapkan Tersangka

S Samsuddin • 06 Jun 2026 • 0 komentar
Pemeran Video Syur 'Bandar Bergetar' Ditetapkan Tersangka

Putraindonews.com, Jakarta – Pemeran video porno ‘Bandar Bergetar’ yang sempat viral di media sosial kini memasuki babak baru

Polisi kembali menetapkan pemeran pria berinisial SAE, sebelumnya ditulis SE (26) sebagai tersangka.

Baca JugaMarkas Judi Online di Cengkareng Berhasil Dibongkar

SAE ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik dari Sat Reskrim Polres Batang pada Kamis (4/6) setelah mengantongi alat bukti yang cukup.

Tidak hanya itu, polisi juga mengungkap bahwa proses penyidikan berlangsung cukup panjang lantaran sebagian besar barang bukti digital sudah dihapus.

Baca JugaSampai Gelar Istigasah, KPK NU Minta Nusron Wahid Ditangkap

Kata Kanit PPA Sat Reskrim Polres Batang, Ipda Maulidya Nur Maharanti, menjelaskan motif keduanya membuat video pribadi tersebut karena saling suka dan cinta, namun saat itu tidak untuk disebarluaskan.

Sementara itu, perempuan yang menjadi korban dalam kasus ini saat ini berstatus sebagai saksi korban. Ia telah kembali ke keluarganya dan mendapat pendampingan dari pihak kepolisian. Red/HS

Baca JugaPolisi Mengamankan Dua Karyawan Dapur MBG Sumenap terkait Dugaan Konsumsi Sabu
Tags: #jakarta #bandar bergetar #sat reskrim polres batang #kata kanit #ipda maulidya nur maharanti

Bagikan berita:

Berita Terkait