Putraindonews.com, Jakarta – Pemerintah menerbitkan surat edaran (SE) terkait kewajiban membayar royalti pemutaran musik di ruang publik komersial, pusat perbelanjaan, kafe, tempat hiburan, restoran, hingga moda transportasi.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025.
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong MakarDirektur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan SE itu diterbitkan untuk memberikan kejelasan bagi pelaku usaha atau penyelenggara acara sekaligus memastikan hak ekonomi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait tetap terlindungi.
"Royalti adalah hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait, bukan semata kewajiban hukum," ujar Hermansyah seperti dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Senin (29/12).
Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK"Dengan membayar royalti melalui mekanisme yang benar, pelaku usaha turut menjaga keberlangsungan ekosistem musik nasional," katanya.
Dalam sistem pengelolaan royalti nasional, LMKN berperan sebagai satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan untuk menarik, menghimpun dan menyalurkan royalti secara nasional.
Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK"Pelaku usaha tidak perlu bingung harus membayar ke siapa. Cukup melalui LMKN, dan kami memastikan royalti tersebut didistribusikan secara adil dan transparan kepada para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait," ucap Komisioner LMKN Marcell Siahaan. Red/HS