Putraindonews.com, Jakarta – Surat permohonan penangguhan penahanan terhadap terdakwa Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Terkait penangguhan penahanan majelis sudah bermusyawarah dan untuk sementara terdakwa tetap di dalam tahanan," ujar Hakim Ketua Kairul Saleh dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (4/9).
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong MakarSurat penangguhan penahanan itu sebelumnya telah diberikan Nikita Mirzani kepada Hakim Ketua PN Jaksel, Kairul Saleh usai persidangan pemeriksaan saksi, pada Kamis (21/8).
Dengan demikian, Nikita belum bisa menghirup udara bebas dan tetap akan mendekam di rumah tahanan (rutan) Pondok Bambu.
Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPKKemudian, persidangan kembali ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (11/9) dalam agenda pemeriksaan ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran Nikita Mirzani sakit gigi.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang terdakwa Nikita Mirzani dalam kasus pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys secara daring imbas aksi demonstrasi di Jakarta. Red/HS
Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK